Hadis Malik No. 20
Teks hadis dan terjemahan dalam bahasa Indonesia.
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍأَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ أُغْمِيَ عَلَيْهِ فَذَهَبَ عَقْلُهُ فَلَمْ يَقْضِ الصَّلَاةَقَالَ مَالِك وَذَلِكَ فِيمَا نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ الْوَقْتَ قَدْ ذَهَبَ فَأَمَّا مَنْ أَفَاقَ فِي الْوَقْتِ فَإِنَّهُ يُصَلِّي
“Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'], bahwa [Abdullah bin 'Umar] tidak sadarkan diri hilang ingatan, dan dia tidak mengqadla shalatnya. Malik berkata; "Menurut kami, Allah yang lebih Tahu, yang demikian itu apabila waktu telah lewat, adapun orang yang sadar di waktunya maka dia harus shalat."”
Konteks dan makna
Teks dan terjemahan hadis ditampilkan sesuai data sumber. Untuk penjelasan hukum atau konteks periwayatan yang lebih rinci, pelajari bersama guru dan rujukan syarah yang tepercaya.
Pelajaran utama
Yang dapat dipelajari
Baca teks dan terjemahannya secara utuh, lalu pelajari konteksnya bersama guru atau rujukan yang tepercaya.
Catatan sumber
Penomoran hadis dapat berbeda antar edisi penerbit. Gunakan rujukan kitab yang jelas ketika mengutip untuk publikasi.