Hadis Ibnu Majah No. 15
Teks hadis dan terjemahan dalam bahasa Indonesia.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى النَّيْسَابُورِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ أَنْ يُصَلِّينَ فِي الْمَسْجِدِفَقَالَ ابْنٌ لَهُ إِنَّا لَنَمْنَعُهُنَّ فَغَضِبَ غَضَبًا شَدِيدًا وَقَالَ أُحَدِّثُكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ إِنَّا لَنَمْنَعُهُنَّ
“Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya An Naisaburi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Janganlah kalian melarang hamba perempuan Allah untuk shalat di masjid." Lalu seorang anaknya berkata; "Sungguh, kami akan melarang mereka." Maka Ibnu Umar pun marah besar seraya menghardik; "Aku bacakan kepada kalian hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun engkau katakan; 'Sungguh, kami akan melarang”
“mereka.'"”
Konteks dan makna
Teks dan terjemahan hadis ditampilkan sesuai data sumber. Untuk penjelasan hukum atau konteks periwayatan yang lebih rinci, pelajari bersama guru dan rujukan syarah yang tepercaya.
Pelajaran utama
Yang dapat dipelajari
Baca teks dan terjemahannya secara utuh, lalu pelajari konteksnya bersama guru atau rujukan yang tepercaya.
Catatan sumber
Penomoran hadis dapat berbeda antar edisi penerbit. Gunakan rujukan kitab yang jelas ketika mengutip untuk publikasi.