Assalamu’alaikum, semoga harimu penuh kebaikan.

30 Safar 1448 H14 Agustus 2026

Ibnu Majah

Hadis Ibnu Majah No. 13

Teks hadis dan terjemahan dalam bahasa Indonesia.

حَدَّثَنَا أَبُو مَرْوَانَ مُحَمَّدُ بْنُ عُثْمَانَ الْعُثْمَانِيُّ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Telah menceritakan kepada kami [Abu Marwan Muhammad bin Utsman Al Utsmani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd bin Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf] dari [Bapaknya] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Barangsiapa membuat perkara baru dalam urusan kami yang tidak termasuk darinya maka dia tertolak."”

Diriwayatkan dalamHR. Ibnu Majah no. 13 Sumber: Hadis API ID

Konteks dan makna

Teks dan terjemahan hadis ditampilkan sesuai data sumber. Untuk penjelasan hukum atau konteks periwayatan yang lebih rinci, pelajari bersama guru dan rujukan syarah yang tepercaya.

Pelajaran utama

Yang dapat dipelajari

Baca teks dan terjemahannya secara utuh, lalu pelajari konteksnya bersama guru atau rujukan yang tepercaya.

Catatan sumber

Penomoran hadis dapat berbeda antar edisi penerbit. Gunakan rujukan kitab yang jelas ketika mengutip untuk publikasi.

— Tanya Temen

Belum menemukan jawaban yang kamu cari?

Ceritakan pertanyaanmu. Kami akan membantu mencarikan jawaban berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kirim Pertanyaan Sekarang

BerhasilTindakan berhasil dilakukan.